Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan Tersangka baru perkara dugaan korupsi BTS 4G, Jum’at (03/11/2023).
Tersangka tersebut merupakan anggota dari BPK RI berinisial AQ. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka”, ujar Ketut.














