Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Terima Dana 40 Milyar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

2320
×

Diduga Terima Dana 40 Milyar, Anggota BPK RI Jadi Tersangka Kasus BTS 4G

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan Tersangka baru perkara dugaan korupsi BTS 4G, Jum’at (03/11/2023).

Baca Juga :  Jaksa Agung RI: “Hasil Audit BPK pada Suatu Tindak Pidana Korupsi Membantu Kejaksaan dalam Membuktikan dan Menghitung Kerugian Negara”

Tersangka tersebut merupakan anggota dari BPK RI berinisial AQ. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Bekuk Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka”, ujar Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *