Scroll untuk baca artikel

News

Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Mafia Tanah, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding

1414
×

Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Mafia Tanah, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Andi Jusman dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Jusman senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Jusman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.667.471.633,- (dua milyar enam ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah).

Terdakwa Ansar (selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.

Baca Juga :  Tinjau Persiapan Pelayanan Pembuatan PBG, Bobby Nasution Tekankan Kemudahan dan Kecepatan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa ANSAR dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Ansar senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Buka Kegiatan Musrenbang Tahun 2023

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ansar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.830.071.316,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah).

Kemudian Terdakwa Nursiding (selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Nursiding dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Nursiding senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Nursiding untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 1.464.861.765,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…