Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

393
×

Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat  proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.

Modus Operandi

Saat pembuktian kualifikasi EB selaku ketua pokja pemilihan paket C3 sengaja tidak memeriksa/meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut, yakni dengan cara membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Harga Timpang, yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa “referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut”, padahal diketahuinya pekerjaan PembangunanJaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto (dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta) yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 (27 Februari 2020), pekerjaan pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penipuan

Perbuatan EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10 dimana disebutkan “Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen Kontrak Asli dan BA Serah Terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya.”

Baca Juga :  Kajati Sulsel Menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023

Dan untuk memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, EB menandatangani dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pekerjaan Paket Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 tanggal 23 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 8.092.041.127,- (Delapan miliar sembilan puluh dua juta empat puluh empat puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Tim Satreskrim Medan Labuhan Tangkap Otak Penculikan dan Penganiayaan di Marelan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *