Dan terakhir Terdakwa Nundu (selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa NURSIDING dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Nursiding senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa NUNDU untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 3.472.613.125,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu serratus dua puluh lima rupiah).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH., Kasus mafia tanah ini cukup menyita perhatian publik, yaitu bermula adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng lalu para mafia tanah yaitu terdakwa Andi Akhyar (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada terdakwa Andi Jusman selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan terdakwa Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari terdakwa Nundu, terdakwa Nursiding dan terdakwa Ansar selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pada kegiatan pembangunan bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, dengan merubah Peta Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 990/IV/Tahun 2021 tanggal 31 April 2021, memerintahkan melakukan pengukuran sebelum disahkannya Tata Batas Kawasan Hutan Laparape-Lapatungo oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Pengusaaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dan Surat Perjanjian secara bersamaan lalu SPORADIK dan Surat Perjanjian tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan SPORADIK dan Surat Perjanjian tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Provinsi Dati I Sulawesi Selatan, yang didalamnya mencakup Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Laparape-Lapatungo yang kemudian bidang-bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satuan Tugas B.
Akibat praktek mafia tanah yang telah dilakukan para terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 75.638.790.623,- (tujuh puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk Kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kab. Wajo Tahun 2021 Nomor : PE.03.03/SR-987/PW21/2023 Tanggal 28 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan keberatan selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHAP, hari senin tanggal 29 Juli 2024 Penuntut Umum meminta dilakukan pemeriksaan Banding,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui press rilisnya, Rabu (31/7/2024).














