Scroll untuk baca artikel
News

Hentikan Perkara Pengancaman Dengan RJ, Kajatisu : Perdamaian Dilingkungan Keluarga Jauh Lebih Penting Daripada Pemenjaraan Yang Dikhawatirkan Menimbulkan Dendam Berkepanjangan

257
×

Hentikan Perkara Pengancaman Dengan RJ, Kajatisu : Perdamaian Dilingkungan Keluarga Jauh Lebih Penting Daripada Pemenjaraan Yang Dikhawatirkan Menimbulkan Dendam Berkepanjangan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat pada Senin (8/12/2025), Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya.

Kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten langkat pada selasa 21 Oktober 2025 karena tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Persatuan Jurnalis Sampang Serahkan Bantuan Al-Qur'an Untuk Yayasan

Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.

“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, nukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik itu adalah cita cita dan harapan kita bersama,” ujar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Polda Sumut Ambil Langkah RJ Selesaikan Kasus Penganiayaan Tetangga di Nisel

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH., MH menyampaikan kepada media, “keputusan penyelesaian perkara pengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, dari hasil ekspose diketahui secara fakta bahwa benar si tersangka merupakan keponakan Kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga, kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri, hanya karena emosi sesaat, dan kemudian pihak keluarga besar bersama Kepala lingkungan menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya sehingga tidak perlu pemenjaraan atau Pemidanaan karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarga nya,” ujar Indra.

Baca Juga :  DPRD Medan Umumkan Hasil Penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

“Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan, bahwa saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern dalam penerapan hukum pidana, salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan, kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan, itu yang diharapkan oleh kita semua,” kata Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…