Lensa Mata Medan – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 101 Milyar lebih memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, laporan dugaan penyelewengan anggaran yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini terkesan mengambang dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi sejauh mana progres penanganan dan tindak lanjut atas laporan tersebut belum membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH beserta Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo, SH, MH masih memilih bungkam.
Pesan singkat whatsapp yang dilayangkan oleh wartawan pada Jum’at (22/5/2026) untuk meminta tanggapan atas terkesan ngambangnya laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang mencapai Rp 101 Milyar lebih hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons dari kedua pejabat tinggi penegak hukum tersebut.














