Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sumut, Asintel dan Kasi Penkum Terkesan Tertutup Soal Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Senilai Rp 101 Milyar

567
×

Kajati Sumut, Asintel dan Kasi Penkum Terkesan Tertutup Soal Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Senilai Rp 101 Milyar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 101 Milyar lebih memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, laporan dugaan penyelewengan anggaran yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini terkesan mengambang dan belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Baca Juga :  Wabup Nias Selatan Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN RI Terkait Pertahanan dan Tata Kelola

Upaya awak media untuk mengonfirmasi sejauh mana progres penanganan dan tindak lanjut atas laporan tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, SH, MH beserta Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo, SH, MH masih memilih bungkam.

Pesan singkat whatsapp yang dilayangkan oleh wartawan pada Jum’at (22/5/2026) untuk meminta tanggapan atas terkesan ngambangnya laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut yang mencapai Rp 101 Milyar lebih hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons dari kedua pejabat tinggi penegak hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *