Scroll untuk baca artikel
News

Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Sumut

161
×

Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, S.Sos didampingi jajaran Pejabat Struktural KPU Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/6/2026).

Pada kegiatan itu, Kajati didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH, MH, Asdataun Nurhandayani, SH, MH, Aspidum Suhendri, SH, MH hingga Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH menerima langsung Ketua KPU beserta para Kepala Divisi dan jajaran Pejabat serta komisioner.

Baca Juga :  Kunker Ke Kejari Karo, Kajati Sumut Ingatkan Seluruh Jajaran Kompak dan Tangani Perkara Dengan Profesional

Dikatakan Kajati saat menyampaikan sambutan, kehadiran dan eksistensi KPU pada setiap perhelatan kontestasi politik sangatlah sentral, sehingga perlu dan sangat penting bagi jajaran KPU bersinergi dengan instansi lain termasuk lembaga penegak hukum guna meminimalisir kecurangan ataupun penyimpangan terhadap kewenangan maupun anggarannya.

Baca Juga :  Geruduk Gedung Kejati Sumut, LSM Alamp Aksi Minta APH Usut Dugaan Korupsi Atas Dua Pengerjaan Proyek di Poltekes Kemenkes Medan

Sementara itu usai pertemuan, Ketua KPU Provinsi sumut Agus Arifin saat memberikan keterangan resminya menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya pertemuan audiensi itu.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Medan Sambut Baik Pagelaran Budaya Merajut Harmoni di Medan

Dikatakan Agus, jajaran KPU tentunya berharap sinergitas dengan Kejaksaan akan terus berjalan sebagai implementasi arahan pimpinan KPU Pusat dan Bapak Jaksa Agung dimana Kejaksaan menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan melakukan koordinasi pengawasan dalam pelaksanaan tugas KPU khususnya pada perhelatan kontestasi politik di tahun 2029 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *