Scroll untuk baca artikel
News

Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

1947
×

Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Humanis

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ‘ tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Lantik Pejabat Sementara Kapolsek Teluk Dalam, Kabag OPS, Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba dan PS Kasat Polairud

Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotila sudah sangat memprihatinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Aceh Besar – Ketua MPW Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr Taqwaddin, menegaskan bahwa ICMI harus mampu menjadi kekuatan intelektual sekaligus tumpuan masyarakat dalam menggerakkan kemajuan Aceh…