Scroll untuk baca artikel

News

Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

1829
×

Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Menteri ESDM Larang Ojol Gunakan Pertalite, Ini Tanggapan Menohok Dari Repdem

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika, ‘ tandasnya.

Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotila sudah sangat memprihatinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *