Scroll untuk baca artikel
News

JAM Pidum Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis

1042
×

JAM Pidum Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH, MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele, SH, MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

“Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan,” paparnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Keluhan Masyarakat Penggawa V Tengah, Bupati Agus Istiqlal Terjun Langsung Pantau Pengerjaan Normalisasi Way Laai

Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Nias Selatan Serahkan 629 SK dan SPT PPPK Paruh Waktu di 6 Kecamatan

“Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses melalui platform digital membuat banyak investor pemula…