Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Penikaman di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan

129
×

Pelaku Penikaman di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Serahkan Diri ke Polres Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Menurut informasi dari grup Whatsapp “Humas Polres Nisel” bahwa pelaku penikaman berinisial TH di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan diri kepada pihak Polres Nias Selatan, yang diantar langsung oleh pihak keluarga pelaku pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

“Pada Hari Sabtu tanggal 15 November 2025, Pelaku Penikaman di Desa Orahili Huruna Kec. Onohazumba datang ke Polres Nias Selatan, menyerahkan diri untuk melakukan Proses Hukum yang berlaku,” tulis Ps. Kasi Humas Polres Nias Selatan di grup pada Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  Lansia Ini Merasa Dirugikan, PH Terlapor Prihatin dan Harapkan Ini kepada Polres Nisel

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., nengucapkan terimakasih kepada keluarga tersangka karena telah membujuk Tersangka keluar dari persembunyian nya dan nenyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum.

Selain itu, Kapolres Nias Selatan Menyampaikan kepada pihak keluarga Korban agar sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polres Nias Selatan.

“Kami berjanji akan melakukan proses hukum yang seadil adilnya bagi pihak Korban maupun kepada pihak pelaku,” ujar AKBP Ferry.

Dalam hal ini kami meminta kepada semua pihak yang terlibat agar dapat membantu penyidik dalam mengungkap kasus dengan memberikan keterangan/bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, pungkas AKBP Ferry.

Baca Juga :  Tepat Malam Natal, Polres Nias Selatan Gelar Patroli Skala Besar

Sebelumnya dikabarkan bahwa, pada kamis (06 /11/2025), Polsek Lolowau menerima laporan dari Kepala Desa Sisobahili bahwa salah seorang warganya mengalami penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri. Korban sempat dirawat di Puskesmas Lolowau dan kemudian dirujuk ke Rmah Sakit dr. Thomsen Nias di Kota Gunungsitoli.

“Setelah dilakukan perawatan kepada korban selama lima hari, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Bethesda Kota Gunungsitoli untuk dilaksanakan operasi terhadap korban. Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 dan kemudian jorban dinyatakan meninggal dunia,” tulis Ps. Kasi Humas, AIPDA Apriandi Ginting.

Baca Juga :  Oknum TNI Aniaya Pemuda Hingga Babak Belur di Medan

Selanjutnya, AIPDA Apriandi menjelaskan bahwa pada saat peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Lolowau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias selatan sedang melakukan Pencarian terhadap tersangka TH.

“Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, tindakan preventif oleh petugas, sehingga membuat keluarga tersangka tergerak untuk membujuk tersangka keluar dari persembunyian nya dan menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum,” pungkas AIPDA Apriandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *