Scroll untuk baca artikel
News

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

1672
×

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara TA 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppos Beslin Siregar, SH, MH kepada media, Rabu (26/3/2025).

“Tersangka IS telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka,” ungkap Oppon.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Desak Kajati Sumut Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi

Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Oppon ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,8 Milyar. Pada saat itu IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara TA 2021.

“Berdasarkan perhitungan ahli dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara TA 2021, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1,8 Milyar. IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara TA 2021,” bebernya.

Baca Juga :  Alamp Aksi Minta Kejatisu Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai Rp2,6 M di Dishub Medan

Atas perbuatannya, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG

Saat dikonfirmasi, IS tak memberikan komentar apapun perihal penetapannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *