Scroll untuk baca artikel

News

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

1555
×

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Batubara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara TA 2021.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppos Beslin Siregar, SH, MH kepada media, Rabu (26/3/2025).

“Tersangka IS telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka,” ungkap Oppon.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Oppon ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,8 Milyar. Pada saat itu IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara TA 2021.

“Berdasarkan perhitungan ahli dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara TA 2021, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1,8 Milyar. IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara TA 2021,” bebernya.

Baca Juga :  Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli Tahun 2024

Atas perbuatannya, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp 78 Miliar di Kab. Batubara

Saat dikonfirmasi, IS tak memberikan komentar apapun perihal penetapannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *