Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

885
×

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu, Ilyas Sitorus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batubara pada Jum’at (11/4/2025).

Ilyas Sitorus terjerat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP padaDinas Pndidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat Kadisdik Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Diki Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Beslian Siregar, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Deli Serdang Digeledah Kejaksaan

“Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus,” ungkapnya Oppon.

“Penahanan tersangka Ilyas Sitorus dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Oppon.

Baca Juga :  Kejati Sumut Paparkan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Rp 113 Milyar Lebih 

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print: 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

Baca Juga :  4 Tahun Kabur, Buronan Korupsi 2,8 M Berhasil Diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut

“Tersangka Ilyas Sitorus dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *