News

Kajati Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Terhadap Wartawan Kejati Sulsel

578
×

Kajati Bersama BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Terhadap Wartawan Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian terhadap Rahmat wartawan Kejati Sulsel yang juga Ketua Forwaka di sela-sela penandatangan Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), Senin (8/7).

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH kepada media lensamata.id.

“Iya.. tadi acara pemberian bantuan untuk almarhum Mato (Rahmat,red) diselipkan diacara penandatanganan MoU, kebetulan mato sebagai ketua Forwaka di kejati Sulsel waktu itu,” tutur Soetarmi.

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, Para Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Kepala Kantor Cabang Makassar, Kepala Kantor Cabang Palopo, Kepala bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi dan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Lantik Wakajati, 2 Asisten dan 8 Kajari Sebagai Regenerasi Sekaligus Penyegaran Personil dan Organisasi

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Aspidsus, KTU, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

 

“Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan social ketenagakerjaan,” ujar Agus Salim.

Kajati Sulsel Agus Salim menyadari bahwa permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia Khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang perlu kita hadapi bersama, melalui Kerjasama ini, kami berkomitmen untuk memberi dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Bersama BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Guna Meningkatkan Perlindungan Hukum dan Melindungi Hak-Hak Tenaga Kerja di Sulsel

Agus Salim juga mengungkapkan kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang sangat berarti, patut disadari bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja adalah salah satu pilar utama dalam menciptakan keadilan sosial, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum dan Tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Adapun dukungan ini meliputi dari tugas dan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Gelar FGD Bahas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Pada Akhir Sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim berharap bahwa dengan kerjasama ini, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bekerja keras demi kesejahteraan keluarganya.

Agus Salim juga berharap bahwa hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin erat dan harmonis, mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan.