Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sulsel Buka FGD Bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

854
×

Kajati Sulsel Buka FGD Bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara”

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (9/10/2024).

FGD yang digelar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. H. Syahruddin Nawi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.

Kegiatan FGD dipandu moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.Turut hadir para asisten, koordinator, kasi, jaksa dan pegawai lingkup Kejati Sulsel serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.
Kejati Sulsel, Agus Salim mengatakan kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan, yang memastikan kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif.

Baca Juga :  Bak Pasar Mafia Solar, SPBU 44.573.12 Tanduk dan SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Seakan Kebal Hukum dan Bahkan Hingga Saat Ini Polres Boyolali Tidak Berani Bertindak, Ada Apa?

“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” kata Agus Salim dalam sambutannya.

Agus Salim menjelaskan dalam pelaksanaannya, kejaksaan memulai proses dengan pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi masalah hukum yang dihadapi.
Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum yang mencakup perumusan argumen dan rencana tindakan. Jaksa menyiapkan segala dokumen hukum yang diperlukan, termasuk gugatan, jawaban, atau memori banding, tergantung pada jenis perkara.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan RJ Dari Kejari Pangkep dan Kejari Maros

Kajati Sulsel menyebutkan Kejaksaan juga berperan dalam representasi di pengadilan di mana mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara. Dalam proses litigasi, jaksa mempresentasikan argumen, memeriksa saksi, dan menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.

“Proses ini memastikan bahwa kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelasnya.

Selain litigasi, kejaksaan terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara. Sementara, mediasi menjadi alternatif menyelesaikan sengketa secara damai.

Baca Juga :  PJ Bupati Lahat Bersama PJ Ketua TP-PKK Silaturahmi Bersama Jajaran Pemkab Lahat

Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.

“Pada akhirnya kita tersadarkan betapa rumitnya tanggungjawab seorang jaksa sehingga penting untuk mencari tahu efektifitas dan efisiensi dalam bertugas. Maka dari itu harus dimulai dengan perenungan panjang serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan Kedudukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” pungkas Agus Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *