Scroll untuk baca artikel

News

Kajati Sulsel Menjadi Pembicara Seminar “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”

676
×

Kajati Sulsel Menjadi Pembicara Seminar “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi Seminar Hukum dengan Tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”, di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (9/7).

Seminar Hukum ini diselenggarakan atas Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Turut hadir mengikuti kegiatan seminar hukum yaitu Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum dan dosen pembimbing serta Jaksa Pengacara Negara dan Staf Penkum Kejati Sulsel.

Baca Juga :  Tribun Viral Tribun Tipikor Bagi-Bagi Sembako di Bulan Ramadhan untuk Warga Semarang Barat

Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (daring dan luring) yang diikuti Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Kajati Sulsel Agus Salim mengungkapkan Pengertian Tindak Pidana Perbankan yaitu Tindak pidana di bidang perbankan berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan.

Untuk memahami Tindak Pidana Perbankan maka harus dipahami unsur-unsurnya meliputi Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perbankan), Kesengajaan (Pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada Kerugian Keuangan (Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain) .

Baca Juga :  Langkat Peringati HUT ke-24 DWP, Ini Pesan Syah Afandin

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa “Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan.

Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti”.

Baca Juga :  Satgasopsda Polda Jateng Gelar Supervisi Ops Mantap Brata Guna Menjamin Kesiapan Tugas

Instrumen hukum yang sering digunakan oleh APH khususnya Kejaksaan RI untuk mengungkap Kejahatan Perbankan yang merugikan keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dengan kegiatan seperti ini dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran bagi kalangan insan Akademik dan Praktisi Hukum.

Kajati Sulsel Agus Salim mengajak seluruh Mahasiswa peserta seminar “mari wujudkan Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *