Scroll untuk baca artikel

News

Kajati Sulsel Bahas “Kesiapan Kejati Sulsel Menghadapi Pemilu 2024” Pada Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa di Studio RRI PRO 94,4 FM Makassar

1578
×

Kajati Sulsel Bahas “Kesiapan Kejati Sulsel Menghadapi Pemilu 2024” Pada Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa di Studio RRI PRO 94,4 FM Makassar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar, Kamis (30/11/2023) pukul 16.00 WITA.

Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menghadapi Pemilu 2024”.

Pemandu acara sdr. Irsan sangat terharu melihat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di studio, dengan penuh semangat Irsan memperkenalkan kepada para pendengar PRO 94,4 FM MAKASSAR bahwa tamunya saat ini adalah seorang tokoh yang sangat special utamanya dikalangan Penegak Hukum.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Pengajuan RJ Dari Kejari Pangkep dan Kejari Maros

Mengawali acara dialog Irsan mempertanyakan apa pandangan serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 ? Leonard Eben Ezer Simanjuntak memulai pembahasan dengan arti pemilu sehingga begitu penting sebagai sarana demokrasi.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan Ujian CPNS Kejaksaan Tahun 2023

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga :  DPC Gerinda Tanjungbalai Deklarasikan Prabowo dan Gibran Menjadi Bacapres dan Bacawapres Pada Pilpres 2024

Untuk mendukung pelaksanaan pemilu sesuai amanat Undang-Undang tersebut, maka terdapat arahan Jaksa Agung dalam mendukung pemilu yang demokratis tersebut yaitu :

1. Antisipasi Black Campaign, Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *