2. Antisipasi Penegakan Hukum sebagai Alat Politik Praktis, Menunda proses pemeriksaan terhadap pihak Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif dan Calon Kepala daerah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
3. Menghilangkan Silo Mentality antar Lembaga, Melakukan langkah strategis dan Koordinasi kelembagaan pada setiap tingkatan dalam mendukung Penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis.
Dalam menghadapi pemilu Tahun 2024 Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan perlunya Langkah antisipasi oleh semua pihak terhadap potensi kerawanan di sulawesi selatan yaitu “Kecurangan dan Kerusuhan” semua elemen yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan Pemilu perlu memikirkan tentang potensi kecurangan dan kerusuhan tersebut.
“Kenapa ? karena kecurangan ini disebabkan adanya keperpihakan. Siapa itu ? Oknum Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Negara, Oknum ASN dan Kecurangan Pemilu itu dapat dilakukan oleh Oknum Penegak Hukum seperti TNI, Polri termasuk Kejaksaan.
Olehnya itu Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara tegas telah menyampaikan kepada seluruh jajaran diwilayah kerjanya untuk menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Apa saja kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menghadapi Pemilu 2024, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada 4 bidang di Kejaksaan akan bekerja maksimal mengawal pemilu serentak ini yaitu :
1. Bidang Intelijen. Apa yang dilakukan yaitu pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), melakukan langkah-langkah strategis, dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders, membentuk Posko Pemantau Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 disetiap Kantor Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan dan melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemilu.














