Scroll untuk baca artikel
News

Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor, LHKPN Uray Avian Naik Hampir Rp 6 Miliar Tahun 2025

64
×

Dituding Terima Fee Pengurusan Paspor, LHKPN Uray Avian Naik Hampir Rp 6 Miliar Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang kini berganti menjadi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu pada September 2026 yang di pimpin oleh Uray Avian mendadak menjadi perbincangan soal dugaan pernerimaan fee pengurusan paspor hingga ratusan juta.

Perbincangan tersebut setelah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2026) lalu.

AMARA Sumut menuding beberapa pegawai di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang sekarang menjadi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu serta Kepala Kantor yang saat ini dijabat oleh Uray Avian menerima fee dalam pengurusan paspor yang nominalnya cukup fantastis.

Dalam aksinya, AMARA Sumut menuding bahwa Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan telah menerima fee sebesar Rp 120.000.000, Kabid Dokja Rp 70.000.000 serta Kasi Dokja Rp 40.000.000 yang disetorkan seseorang berinisial K (sipil) kepada anggota Imigrasi berinisial W untuk diberikan kepada ketiga pejabat tersebut.

Menelisik LHKPN Uray Avian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang kini menjadi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu di laman lhkpn.kpk.go.id, terlihat LHKP Uray Avian meningkat sebesar Rp 5.931.072.851 dari tahun 2024-2025 yang dilaporkan pada 26 Maret 2026 lalu dengan rincian sebagai berikut :

LHKPN Tahun 2024

Pada tahun 2024, Uray Avian melaporkan harta kekayaan nya ke KPK dengan rincian Tanah dan Bangunan seluas 192 M2 di Kab/Kota Pontianak hasil sendiri senilai Rp 40.000.000, Tanah dan Bangunan seluas 202 M2 di Kab/Kota Kubu Raya hasil sendiri senilai Rp 15.000.000, Tanah dan Bangunan seluas 202 M2 di Kab/Kota Kubu Raya hasil sendiri senilai Rp 15.000.000, Tanah dan Bangunan seluas 4605 M2 di Kab/Kota Sambas hasil sendiri senilai Rp 10.000.000, Tanah dan Bangunan seluas 13775 M2 di Kab/Kota Sambas hasil sendiri senilai Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai

Kemudian, Motor Yamaha X MAX Tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 40.000.000, Mobil Pajero Sport Tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp 315.000.000, Motor Yamaha B3B Tahun 2017 hasil sendiri Rp 15.000.000, Kas dan Setara Kas senilai Rp 10.057.140 dengan subtotal Rp 470.057.140. Uray Avian juga mempunya hutang senilai Rp 435.943.045, Total Harta Kekayaan Uray Avian pada Tahun 2024 senilai Rp 34.114.095.

LHKPN Tahun 2025

Pada tahun 2025, Uray Avian melaporkan harta kekayaan nya ke KPK dengan rincian Tanah dan Bangunan Tanah dan Bangunan seluas 202 M2 di Kab/Kota Kubu Raya hasil sendiri senilai Rp 70.700.000 (kenaikan harga pada tahun 2024), Tanah dan Bangunan Tanah dan Bangunan seluas 202 M2 di Kab/Kota Kubu Raya hasil sendiri senilai Rp 70.700.000 (kenaikan harga pada tahun 2024), Tanah dan Bangunan seluas 4605 M2 di Kab/Kota Sambas hasil sendiri senilai Rp 124.335.000 (kenaikan harga pada tahun 2024), Tanah dan Bangunan seluas 13775 M2 di Kab/Kota Sambas hasil sendiri senilai Rp 98.491.250 (kenaikan harga pada tahun 2024), Tanah dan Bangunan sluas 764 M2 di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 1.608.984.000, Tanah dan bangunan seluas 120 M2 di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 882.708.000, Tanah dan Bangunan seluas 188 M2 di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri senilai Rp 1.338.795.000.

Kemudian, Mobil Pajero Sport Tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp 350.000.000 (kenaikan harga pada tahun 2024), Motor Yamaha B3B Tahun 2017 hasil sendiri Rp 8.000.000 (penurunan harga pada tahun 2024), Mobil Toyota Raize Tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp 180.000.000, Mobil Toyota Rush Tahun 2025 hasil sendiri senilai Rp 280.000.000, Motor Yamaha N MAX Tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 20.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 1.086.765.650, Kas dan Setara Kas Rp 281.651.091, Sub Total Harta Rp 6.401.129.991.

Baca Juga :  BPK Temukan Ketidaksesuaian Belanja BBM di Kecamatan Percut Sei Tuan Hingga Ratusan Juta, Camat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Perbandingan LHKPN Tahun 2024-2025 Cukup Fantastis

Perbandingan LHKPN Urai Avian pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 jika dilihat cukup fantastis. Kenaikan hartanya mencapai Rp Rp 5.931.072.851 hanya dalam setahun. Dalam tahun 2025, Urai Avian bisa membeli beberapa Tanah dan Bangunan mencapai Rp 3.830.487.000, Kendaraan mencapai Rp 480.000.000 dan Harta Bergerak Lainnya mencapai Rp 1.086.765.650 serta Kas dan Setara Kas senila Rp 271.593.951.

Jika dilihat dari perbandingan LHKPN Urai Avian Tahun 2024 dan Tahun 2025, terdapat kenaikan hartanya mencapai 18.663,89%. Itu merupakan persentase angka yang sangat luar biasa bagi seorang pejabat sekelas Kepala Kantor Imigrasi. Uray Avian sama sekali tidak mempunyai hutang pada tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang berubah menjadi Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Kualanamu Uray Avian ketika dikonfirmasi dan klarifikasi terkait kenaikan LHKPN nya melalui pesan whatsappnya pada Senin (26/10/2026) hingga saat berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban apapun meski terlihat centang dua pada pesan whatsappnya.

Hal ini tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri hasil harta dari pejabat tersebut. Sebab jika dihitung dengan nilai Gaji yang diterima termasuk tunjangan kerja dan tunjangan lainnya jika dihitung dalam setahun tidak menutupi pengeluaran yang dikeluarkan untuk membeli aset mencapai Miliaran Rupiah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dirga saat di konfirmasi di ruangannya pada Rabu (21/10/2026) lalu mengatakan bahwa isu permasalahan tersebut pernah terjadi 2 tahun lalu sebelum ia menjabat di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.

Baca Juga :  Ungkap Mafia Beras, Kepala Divre Bulog Sumut Didesak Mundur Dari Jabatannya

“Untuk saat ini tidak ada, ini kan berita lama yang digoreng kembali. Untuk kejadian lama 2 tahun yang lalu saya belum masuk, saya tidak berani mengeluarkan statement terhadap kejadian yang terjadi di dua tahun lalu,” ucap Dirga.

Dirga juga mengklaim bahwasannya masalah ini sudah pernah diberitakan dibeberapa media sejak tahun lalu. Ia juga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan masukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.

“Karna sudah tampil dibeberapa media sejak tahun lalu, motivasinya apa kita juga kurang paham kenapa. Tapi pada prinsipnya semua masukkan tetap kita terima untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kedepannya,” ungkapnya.

Dari sejak dua tahun lalu aksi terkait dugaan penerimaan fee pengurusan paspor, Dirga menyampaikan kurang dapat informasi pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya kurang dapat informasinya, saya gak berani bilang udah apa gak yang jelas saya tidak dapat informasinya karena saya baru bergabung Januari 2026,” kata Dirga.

Dirga menegaskan bahwa aksi tersebut sudah berkali-kali dengan tudingan yang sama. Ia juga menantang kepada massa aksi jika ada bukti untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dua tahun lalu iya sama, tudingan nya sama saya lihat, terutama yang ada inisial W. Jika ada bukti tinggal lapor ke APH aja,” tandasnya.

Begitu juga dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Uray Avian ketika di konfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak merespon terhadap tudingan yang mengarah ke dirinya terhadap dugaan penerimaan fee dalam pengurusan paspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *