Scroll untuk baca artikel
News

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Kasi Penkum Terkesan Marah Saat di Hubungi

364
×

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Kasi Penkum Terkesan Marah Saat di Hubungi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Ajuan dalam surat daring Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut untuk bertemu Kajati Sumut Muhibuddin pada Jumat 08 Mei 2026 tak membuahkan hasil.

Muhibuddin terkesan tak mau menerima audensi pengurus ratusan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri setempat itu.

Ketua Forwaka Sumut Irfandi kepada sejumlah media tak dapat  menyimpan rasa kecewanya.

Betapa tidak dikatakannya, audiensi  dan minta informasi yang telah yang dimohonkan awak media ke Kajati Sumut Muhibuddin atau yang mewakili pada Jumat (8/5/2026) pukul 16.00 Wib, tak kunjung direspon. Tak ada satupun Pejabat Utama (PJU) di kantor Adhyaksa.

“Padahal puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” kata Irfandi, Jumat (8/5/2026) sore di depan Press Conprense Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Dilanjutkannya, Pengurus Forwaka Sumut yang menaungi ratusan wartawan yang berpos liputan di kantor Kejaksaan di Sumut tidak harus bertemu Kajati Sumut Muhibuddin, namun bisa diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk. Namun kenyataannya tak ada yang bisa ditemui.

Baca Juga :  Eks Direktur PTPN II Susul 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1 ke Sel

Ditempat yang sama Wakil Ketua Forwaka Sumut Rizaldi Gultom SH menuding Muhibuddin sengaja ogah jumpa wartawan.

Mantan Kajati Sumatera Barat tuding Rizaldi, sibuk bertemu dengan pejabat tinggi di Sumut hingga lupa dengan wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut.

Dilanjutkannya, pengurus Forwaka Sumut menilai terjadi perubahan spontan sikap Kejati Sumut dibanding saat Kejati Sumut dipimpin Harli Siregar.

Pimpinan Umum media topmetro.co ini juga menyesalkan kata-kata tak pantas yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi merespon permintaan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili yang dilayangkan Pengurus Forwaka Sumut via Whatsapp.

Dijelaskannya, saat menginformasikan kepada Kasi Penkum ajuan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juru bicara Kejati Sumut ini terkesan mengamuk dan menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya  serta menuduh Forwaka Sumut tidak menghormati dan  saling menghargai dengan alasan telah menginformasikan tak bisa audensinya di Grup Whatsapp Forwaka Sumut.

“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung,” tegas Rizaldi Gultom SH diamini pengurus Forwaka Sumut Amsal, Tengku Andry Pratama S.Pd, Awaludin Lubis dan puluhan lainnya.

Baca Juga :  BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan Penangkapan Truk Bermuatan Bahan Baku Plastik Impor

Rizaldi Gultom menuding pejabat Kejati Sumut tak menganggap Forwaka Sumut sebagai mitra kerja dalam mendorong tugas-tugas Kejati Sumut dalam pemberantas korupsi.

Data diperoleh, Kamis (7/5/2026) Pengurus Forwaka Sumut menyampaikan surat daring untuk bertemu Kajati Sumut yang baru.

Muhibuddin Kajati Sumut baru itu menjawab dengan akan menjadwalkan bertemu wartawan dalam waktu ditentukan.

“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan-rekan jurnalis untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal teelebih dahulu,” tulis Muhibuddin via Whatsappnya, Kamis (7/5/2026) menjawab permintaan pengurus bertemu Forwaka Sumut.

Forwaka Sumut meminta pertemuan diwakili oleh pejabat lain, namun tak direspon. Belum ada keterangan yang diperoleh media ini dari pejabat Kejati Sumut.

Diketahui arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar insan Adyaksa berkolaborasi dengan wartawan sudah amat jelas.

ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan wartawan/media untuk merawat sinergitas, transparansi, dan penyampaian informasi kinerja kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Demak Hingga Saat Ini Belum Ada Tindakan Terkait Adanya Aktivitas Mafia Solar di SPBU 44.595.16 Kembar Lingkar Demak, Pemain Solar Wilayah Demak Diduga Oknum Anggota Polres Demak Itu Sendiri

Berikut adalah poin-poin penting terkait arahan dan kolaborasi Jaksa Agung diantaranya, Pers Sebagai Sahabat dan Mitra Strategis dengan penegasan Jaksa Agung bahwa insan pers adalah sahabat yang harus dijaga.

Media, khususnya melalui Forwaka merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum.

Kolaborasi Literasi Hukum: Jaksa Agung mengajak kolaborasi, termasuk dengan organisasi wartawan, dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran (seperti pada Hari Pers Nasional).

Perlindungan Jurnalis: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi saat bertugas.

Transparansi dan Sinergi: Kolaborasi ini bertujuan agar informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada publik dan memperkuat sinergitas dalam menegakkan hukum.

Program Edukasi : Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan media dalam program dokumenter “Jejak Jaksa” untuk menampilkan sisi humanis, inovatif, dan kinerja jaksa di lapangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 untuk perlindungan wartawan dan sinergi penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dunia pasar modal tidak selalu berisi tentang perusahaan dengan fundamental kokoh dan pertumbuhan yang stabil. Bagi investor pemula, istilah “saham gorengan” sering kali terdengar sebagai jalan pintas menuju kekayaan instan…