Lensa Mata Gunungsitoli – Komitmen perlindungan hak pekerja di Kepulauan Nias kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (24/6/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Gunungsitoli itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., didampingi para Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir dari BPJS Ketenagakerjaan, jajaran pimpinan Cabang Medan Utara.
Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Halawa menegaskan, MoU ini menjadi langkah preventif Kejaksaan untuk mencegah potensi sengketa hukum di bidang Datun, terutama terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental setiap pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakannya melalui lima program: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Lewat MoU ini, JPN Kejari Gunungsitoli siap memberikan dukungan hukum optimal agar seluruh program berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Kajari.
Dr. Firman menambahkan, kerja sama ini sekaligus menjadi alarm bagi pelaku usaha di Nias untuk patuh terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Dengan pendampingan JPN, penyelesaian persoalan Datun akan lebih cepat, tepat, dan berkepastian hukum.
“MoU ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini instrumen strategis untuk memastikan tidak ada hak pekerja di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli yang terabaikan. Kami akan kawal penuh,” ujarnya.
Sinergi Kejaksaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan, menekan potensi pelanggaran, serta mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak pada pekerja di Kepulauan Nias.














