Lensa Mata Medan – Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Sumatera Utara menuding Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Uray Avian menerima aliran dana fee pengurusan paspor hingga ratusan juta. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2026) lalu.
AMARA Sumut mengklaim aksi tersebut atas temuan dilapangan adanya informasi yang beredar dari media sosial hingga di kalangan masyarakat Sumatera Utara tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari permainan oknum atau calo yang telah bekerjasama dengan pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang diduga menerima fee dalam pengurusan paspor.
Tak hanya itu, AMARA Sumut juga menduga pembayaran pengurusan paspor tidak dilakukan secara via transfer melalui akun resmi Direktorat Jendral Imigrasi demi memperoleh fee dalam pengurusan paspor.
AMARA Sumut menduga adanya aktor yang terlibat berinisial K sebagai kordinator dari sipil dalam pengumpulan dana dan akan disetorkan kepada anggota imigrasi berinisial W sebesar Rp 70.000.000 fee pengurusan paspor perharinya.
Dalam dana fee yang diperoleh, tersebut nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang saat ini di jabat oleh Uray Avian menerima fee sebesar Rp 120.000.000, Kabid Dokja sebesar Rp 70.000.000 dan Kasi Dokja sebesar Rp 40.000.000.
Dalam aksi tersebut, AMARA meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemberian fee atau suap pengurusan paspor dan menelusuri aliran dugaan aliran dana dan transaksi kepengurusan pelayanan keimigrasian di luar mekanisme resmi.
Menaggapi hal tersebut, Kasi Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Dirga saat di konfirmasi di ruangannya pada Rabu (21/10/2026) mengatakan bahwa isu permasalahan tersebut pernah terjadi 2 tahun lalu sebelum ia menjabat di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.
“Untuk saat ini tidak ada, ini kan berita lama yang digoreng kembali. Untuk kejadian lama 2 tahun yang lalu saya belum masuk, saya tidak berani mengeluarkan statement terhadap kejadian yang terjadi di dua tahun lalu,” ucap Dirga.
Dirga juga mengklaim bahwasannya masalah ini sudah pernah diberitakan dibeberapa media sejak tahun lalu. Ia juga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan masukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.
“Karna sudah tampil dibeberapa media sejak tahun lalu, motivasinya apa kita juga kurang paham kenapa. Tapi pada prinsipnya semua masukkan tetap kita terima untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kedepannya,” ungkapnya.
Dari sejak dua tahun lalu aksi terkait dugaan penerimaan fee pengurusan paspor, Dirga menyampaikan kurang dapat informasi pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya kurang dapat informasinya, saya gak berani bilang udah apa gak yang jelas saya tidak dapat informasinya karena saya baru bergabung Januari 2026,” kata Dirga
Dirga menegaskan bahwa aksi tersebut sudah berkali-kali dengan tudingan yang sama. Ia juga menantang kepada massa aksi jika ada bukti untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dua tahun lalu iya sama, tudingan nya sama saya lihat, terutama yang ada inisial W. Jika ada bukti tinggal lapor ke APH aja,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Uray Avian ketika di konfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak merespon terhadap tudingan yang mengarah ke dirinya terhadap dugaan penerimaan fee dalam pengurusan paspor.







