Lensa Mata Makassar – Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar di SMAN 7 Makassar, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 7 Makassar, Jl. Poros asrama Haji Sudiang Makassar dengan mengangkat tema “SELAMATKAN GENERASI BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA”.
Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 7 Makassar sebanyak 60 (Enam puluh) orang. Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Muhammad Imran, S.Pd, M.pd selaku Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar.
Soetarmi mengatakan bahwa Narkoba adalah obat-obatan yang meliputi berbagai jenis zat yang dapat memengaruhi fungsi tubuh dan pikiran. Jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas. Pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial.
Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan fisik dan psikologis. umumnya orang yang pernah menggunakan narkoba cenderung akan merusak diri sendiri.
Menurut Soetarmi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba, yaitu Faktor subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarnegaraan dan dapat mengancam integritas seseorang, Faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan Faktor lingkungan sekitar.
Soetarmi menegaskan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh (meracuni tubuh : menyebabkan muntah, mual, bahkan kematian), tetapi bisa juga mempengaruhi kualitas hidup (rasa takut yg berlebih serta ganguan kecemasan) dan Penyalahgunaan Narkoba mengancam generasi bangsa hingga berdampak melemahkan ketahanan Nasional.
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana para siswa siswi mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan zat dan obat-obat terlaran dan berbagai bahan yang mengandung narkotika.
Selama kegiatan Penyuluhan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika utamanya yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.
“Dengan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMAN 7 Makassar ini, bertujuan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya,” ujar Soetarmi.
Kepala Sekolah SMAN 7 Makassar Muhammad Imran, S.Pd, M.pd sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Sulsel, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan zat dan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya sangat berat berupa Pidana Penjara dan ada juga hukuman Denda.