Lensa Mata Baturaja – Pelarian Agus Setiawan bin Giyanto, terpidana kasus penipuan terkait pengalihan atau sewa-menyewa mobil Toyota Avanza, akhirnya berakhir.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Senin (26/10/2026).
Agus diamankan sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Dr. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H., melalui kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Muhammad Riska, S.H.
“Penangkapan ini menjadi langkah Kejari OKU untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Agus telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucapnya.
Pengamanan Agus berlandaskan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid/2021 tertanggal 15 Juni 2021.”Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari OKU sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 612/Pid.B/2020/PN Bta tertanggal 8 Februari 2021.
Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa II, Agus Setiawan bin Giyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta terkait Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara.
Perkara yang menjerat Agus bermula sekitar Juni 2019. Saat itu, Agus bersama Rico Wahyudi bin A. Zainudin Ar terlibat dalam perkara penipuan terkait pengalihan atau sewa-menyewa kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai amar putusan.
Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Agus tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan dalam informasi perkara, yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika petugas mendatangi kediamannya dan tidak memenuhi pemanggilan yang telah dilakukan.
Kondisi tersebut berujung pada penetapan Agus sebagai DPO Kejari OKU agar keberadaannya dapat dilacak dan pelaksanaan putusan pengadilan bisa dituntaskan.
Setelah melakukan serangkaian pemantauan dan pelacakan, Tim Intelijen Kejari OKU akhirnya menemukan keberadaan Agus di wilayah Baturaja.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, Agus dibawa ke Kantor Kejari OKU untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Setelah proses administrasi selesai, terpidana akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara sesuai prosedur untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sesuai amar putusan.
Keberhasilan pengamanan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.
Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diamankannya Agus, Kejari OKU melanjutkan proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.









