Lensa Mata Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Asep Safrudin pada konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
“Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang dalam pemeriksaan saksi, yaitu saudara SU. Barang Bukti Disita 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.,” kata Asep.
Sudah 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli yang telah diperiksa terkait dugaan penyadapan secara ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) ini.
“Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli,” ucap Asep.
Asep juga mengungkapkan penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
“Pelanggaran terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha,” ungkapnya.
Kronologi dan Modus Operandi
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa menyertakan surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Nomor-nomor target dimasukkan langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum yang sah.
Pada bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS untuk menyembunyikan rekam kegiatan penyadapan tersebut.
Petugas yang mengetahui pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Kemudian Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE: Mengatur tindakan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.












