Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Rp15,65 Miliar

62
×

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Rp15,65 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan dua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025.

Baca Juga :  BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil Adilnya

Penetapan dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Murachman Tetap Diadili di PN Lubuk Pakam

Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *