Scroll untuk baca artikel

News

Kepsek SDN 15 OKU Abaikan Surat Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS

193
×

Kepsek SDN 15 OKU Abaikan Surat Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 15 OKU abaikan surat konfirmasi media pada 12 April 2026 lalu terkait penggunaan Dana BOS yang terkesan janggal.

“Dalam Konfirmasi tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal. Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SDN 15 banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Apriani Sabtu (16/5/2026).

Padahal sudah jelas peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SDN 15 Oku.

Baca Juga :  Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SDN 077792 Olayama Nias Selatan Dipertanyakan

“Setelah pemberitaan SDN 15 kami tayangkan diportal media kami. Kepala sekolah SDN 15 malah memberikan klarifikasi kepada media online (lokal) lain dan memaparkan semua pengelolaan dana BOS. Seolah ingin mencari pembenaran diri dan merasa bersih dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanya Jarak 3 Hari, Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Sabu Sabu

Dalam hal ini, kepala sekolah SDN 15 OKU diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). dan peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Malah memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal ini juga kepala sekolah kami nilai tidak idealisme dalam menanggapi konfirmasi awak media.

Baca Juga :  Lahan Perkebunan Yang Berada di Desa Kertosari-Kec. Singorojo Ternyata Merupakan Lahan Wisata Agro

Dan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Media (portal) yang menayangkan atau memuat klarifikasi dari kepala sekolah SD N 15 Oku hanya berdasarkan keterangan dari sepihak (kepala sekolah) tanpa ada konfirmasi kepada portal kami. Sehingga berita yang dimuat oleh beberapa media online dianggap tidak berimbang. Media – media online tersebut diduga adalah media bayaran dari kepala sekolah SDN 15 Oku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Sebagai orang tua, wajar kalau kita ingin memberikan perlindungan terbaik untuk si kecil. Saat memilih sunscreen, banyak yang langsung berpikir: “Semakin tinggi SPF, pasti semakin bagus.” Tapi benarkah SPF tinggi…