Scroll untuk baca artikel
News

Kepsek SDN 15 OKU Abaikan Surat Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS

255
×

Kepsek SDN 15 OKU Abaikan Surat Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 15 OKU abaikan surat konfirmasi media pada 12 April 2026 lalu terkait penggunaan Dana BOS yang terkesan janggal.

“Dalam Konfirmasi tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal. Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SDN 15 banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Apriani Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga :  Aman-aman Saja, SPBU 44.594.30 Nalumsari-Jepara Diduga Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia BBM di Wilayah Kabupaten Jepara, Polres Jepara Terkesan Tutup Mata

Padahal sudah jelas peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SDN 15 Oku.

“Setelah pemberitaan SDN 15 kami tayangkan diportal media kami. Kepala sekolah SDN 15 malah memberikan klarifikasi kepada media online (lokal) lain dan memaparkan semua pengelolaan dana BOS. Seolah ingin mencari pembenaran diri dan merasa bersih dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.

Baca Juga :  SDN 21 Krui Diduga Tidak Menerapkan Dana Pemeliharaan Gedung Sekolah

Dalam hal ini, kepala sekolah SDN 15 OKU diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). dan peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Malah memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal ini juga kepala sekolah kami nilai tidak idealisme dalam menanggapi konfirmasi awak media.

Baca Juga :  Media Tribun Viral Berbagi Takjil kepada Masyarakat Semarang Barat

Dan berdasarkan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Media (portal) yang menayangkan atau memuat klarifikasi dari kepala sekolah SD N 15 Oku hanya berdasarkan keterangan dari sepihak (kepala sekolah) tanpa ada konfirmasi kepada portal kami. Sehingga berita yang dimuat oleh beberapa media online dianggap tidak berimbang. Media – media online tersebut diduga adalah media bayaran dari kepala sekolah SDN 15 Oku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses melalui platform digital membuat banyak investor pemula…