Scroll untuk baca artikel
News

Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SDN 077792 Olayama Nias Selatan Dipertanyakan

940
×

Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah SDN 077792 Olayama Nias Selatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 077792 Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara diduga belum tepat sasaran selama beberapa tahun anggaran.

Hal itu diketahui oleh awak media saat berkunjung di sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi pada Kamis (22/01/2026), terkait penggunaan realisasi keuangan Dana BOS yang telah diperoleh.

Dari hasil investigasi tim di lapangan, tampak plafon beberapa ruangan di sekolah tersebut terkesan tidak diperhatikan sama sekali oleh pihak sekolah. Sementara dalam laporan realisasi anggaran Dana BOS yang telah dimiliki oleh tim, biaya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut mencapai puluhan juta rupiah dari TA 2022-2025.

Baca Juga :  Samsul Bahri Sampaikan Apresiasi dan Ungkapan Terimakasih Atas Keritikan Penggunaan Dana BOS SDN 12 Krui

Dari pantauan, tampak plafon di ruangan khususnya di ruangan kantor guru rusak berat dan hampir roboh bergantungan, tepatnya berada di atas guru yang sedang duduk di ruangan itu. Selanjutnya, begitu juga plafon di ruangan siswa kelas satu terpantau rusak berat dan hampir roboh yang dapat mengancam keselamatan siswa-siswi di dalamnya.

Ironisnya, menurut informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa Kepala Sekolah di sekolah tersebut telah mengabdi atau menjalankan tugasnya kurang lebih selama 10 tahun lamanya.

“Kurang lebih sudah dua periode bapak itu menjadi Kepala Sekolah disini Pak dan beginilah keadaan sekolahnya,” ujar narasumber kepada Lensamata.id pada Kamis.(22/01/2026).

Baca Juga :  Terlihat Kecerian warga jeruteh/bekbatoh saat menerima bantuan LMI

Jika berpedoman pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Tahun Anggaran 2025, mencakup ketentuan penggunaan dana BOSP Reguler dan BOS Kinerja, termasuk alokasi maksimal untuk honor, pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan buku, dan berbagai ketentuan operasional lainnya guna meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini menjadi landasan hukum penyaluran dan pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk operasional sekolah negeri dan swasta.

Ironisnya lagi, dari hasil investigasi dan data yang dimiliki, setelah dikroscek di lapangan, diduga jumlah siswa tidak sesuai dengan realita di lapangan (penggelembungan siswa), termasuk ada dugaan data guru siluman berinisial YG yang tidak pernah mengajar di sekolah tesebut.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite MAN Kota Binjai

Menimbang hal tesebut di atas, salah seorang penggiat anti korupsi Kepulauan Nias, Pendi Waruwu mengatakan akan menindaklanjuti hal dugaan temuan tesebut.

“Dari informasi di atas, kita dapat menduga kemungkinan besar pengelolaan keuangan Dana BOS di sekolah tersebut ada yang tidak beres, apalagi, katanya kasek nya sudah dua periode lamanya mengabdi, dan hal ini wajib jadi atensi untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” tandasnya kepada Lensamata.id.

Mengingat Kepala Sekolah tidak berada di sekolah pada saat itu, maka awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SD Negeri 077792 Olayama hingga berita ini tayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 di Kota Medan dirayakan dengan penuh sukacita dan kebersamaan dengan berbagai kegiatan yang dihadiri langsung Wali Kota Medan Rico…