Lensa Mata Tanjab Barat – Diduga adanya penyelewengan, Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Rahmadi Arianto, S.Kom minta KPK usut dana pokir DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (8/4/2025).
“Apa yang di lakukan anggota DPRD Kota Kuala Tungkal ini diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku, seyogianya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,” kata ketua LSM JPK Tanjab Barat Rahmadi Arianto, S.Kom.
Dia juga menilai, Pemkab kabupaten Tanjung jabung barat yang punya anggaran, ternyata diam membisu tidak punya nyali untuk mengantisipasi bakal terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.
Inspektorat yang telah diberikan kewenangan Permasalahan untuk lakukan pengawasan, juga dinilai Sariwating loyo dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Permasalahan Dana Pokir ini harus di hentikan, dan cara untuk menghentikan adalah meminta aparat KPK untuk lakukan proses penyelidikan. Jika dalam proses penyeli dikian ditemui adanya praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia harus dimintai pertanggung jawaban,” ungkapnya.
“Acuan pokir cuma di atur pada Permendagri no 86 tahun 2017 sedangkan acuan MUSRINBANG mengacu pada UU pembangunan nasional dan UU pemerintahan daerah,” tutupnya.









