Scroll untuk baca artikel

News

Ketua LSM Petisi dan LSM JPK Minta KPK Usut Dana Pokir DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yang Diduga Bermasalah

2130
×

Ketua LSM Petisi dan LSM JPK Minta KPK Usut Dana Pokir DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjabbar – Pokok Pokok Pikiran DPRD yang lazim disebut Pokir merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat.

Keinginan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Tanjab barat ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.

Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, anggota DPRD harus membahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar), agar keinginan masyarakat bisa ditampung dalam RAPBD.

Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat, berubah
wujud menjadi Dana Pokir,
yang selanjutnya dana tersebut akan dipakai untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

Namun dana ini mulai bermasalah saat ditampung dalam (APBD dan APBD-P) kabupaten tanjung jabung
barat.

Masing-masing anggota DPRD mulai mengatur strategi agar dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek ini bisa dikelola sendiri.

Apakah anggota DPRD sudah tahu atau tidak bahwa dalam manejemen pengelolaan dana Pokir , area ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi..?

Apalagi ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa setelah disetujui dan ditampung dalam APBD, Maupun APBD-P maka Dana Pokir menjadi kewenangan atau urusan pihak Executive, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya.

Baca Juga :  Seperti Tidak Peduli Lingkungan, LSM Petisi Minta Bupati Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dianggap angin lalu.

Akibatnya, proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah, dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.

Seperti yang ditemukan LSM JPK Dan LSM Petisi Tanjab Barat melalui laporan masyarakat kuala tungkal maupun tungkal ulu.

Ketua LSM JPK dan LSM Petisi, Rahmad dan Saripudin AR menyebutkan, di Tahun Anggaran 2022, Pemkat Tanjab Barat menganggarkan Belanja Modal sebeser Rp. 214,6 Miliar lebih, dengan realisasi per 31-12-2022 sebesar Rp. 165,2 Miliar lebih atau 76,97 %.

Dari realisasi Rp. 165, 2 M tersebut, sebesar Rp. 103, 8 Miliar dipakai untuk melunasi hutang Tahun 2021, dan sisanya Rp. 61, 4 Miliar disediakan untuk membiayai kegiatan T.A 2022

“Dari sisa Rp. 61,4 Miliar, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 16,1 Miliar lebih digunakan untuk pembayaran uang muka atas pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang merupakan hasil pokok pikiran anggota DPRD,” ungkap Rahmad dan Saripudin AR Ketua LSM JPK dan LSM Petisi, Senin (6/5/2024).

Baca Juga :  Polres Demak Hingga Saat Ini Belum Ada Tindakan Terkait Adanya Aktivitas Mafia Solar di SPBU 44.595.16 Kembar Lingkar Demak, Pemain Solar Wilayah Demak Diduga Oknum Anggota Polres Demak Itu Sendiri

Dikatakan, pembayaran uang muka Rp. 16,1 M ini adalah merupakan sebagian dari realisasi Belanja Modal PL, dengan nilai kontrak seluruh pekerjaan PL sebesar Rp. 55,8 Miliar.

“Dengan demikian per 31-12-2022 untuk Belanja Modal PL masih terhutang sebesar Rp. 39,6 Miliar lebih,” ucapnya.

Saripudin.AR menegaskan, pekerjaan PL membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.Tanjab barat

Sebut saja, dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan Belanja Modal PL tidak ada proposal, namun seluruhnya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.

Selanjutnya, ada beberapa lokasi proyek yang dipindah tidak pada lokasi usulan awal, bahkan ada proyek yang semula di anggarkan, kemudian entah kenapa diganti dengan proyek lain.jelasnya

Tidak hanya itu, proyek yang awalnya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun di ajukan sebagai proyek baru pada DPA Perubahan.

Belum selesai akrobatik yang dilakukan anggota DPRD ini, Ramad Ketua LSM.JPK juga membeberkan, di Tahun 2022 juga ada 5 paket proyek lampu jalan dengan akumulasi dana sebesar Rp. 500 juta lebih hingga pertengahan Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua LSM Petisi Tanjung Jabung Barat, Pembenaran Apresiasi Kinerja Bupati Anwar Sadat

Lima proyek ini tersebar ditahun 2023 Lalu dan Dilaporkan Masnyarat tnjab barat terutama Daerah tungkal Ulu.Sekitarnya kerna bayak yang mati lampunya.

“Apa yang di lakukan anggota DPRD Kabupaten Tanjab barat ini telah melanggar ketentuan yang berlaku, sehingganya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Rahmad.

Dia juga menilai, Pemkat Kabupaten tanjab barat yang punya anggaran, ternyata diam membisu tidak punya nyali untuk mengantisipasi bakal terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Tanjab Barat.

Inspektorat yang telah diberikan kewenangan khusus untuk lakukan pengawasan, juga dinilai Saripudin.Ar dan Rahmad loyo dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kasus Dana Pokir ini harus di hentikan, dan cara untuk menghentikan adalah me minta aparat KPK untuk lakukan proses penyelidikan. Jika dalam proses penyeli dikian ditemui adanya praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia harus dimintai pertanggung jawaban,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *