Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

53
×

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pemberian KUR pada salah satu Bank plat merah cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023, Selasa (28/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan dua pimpinan dari Bank plat merah cabang Martapura serta satu debitur.

“Ketiga tersangka tersebut yaitu KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024 dan FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura,” ungkap Vanny.

Baca Juga :  Polisi Periksa Kadisdukcapil Medan di Kasus TPPO dan Dokumen Palsu, Statemen Kanit PPA Beda Dengan AKP Zikri Muamar Soal Tersangka

Sebelum jadi tersangka, lanjut Vanny, ketiga tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan disimpulkan yang bersangkutan terlibat dalam kasus tersebut.

“Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Vanny.

Dalam modus yang digunakannya, tersangka KS dan SF memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, resiko kredit dan acount officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat kelayakan terhadap debitur FS dengan menggunakan 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pekerjaan proyek.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Vanny juga mengatakan bahwa sampai saat ini sudah 41 orang saksi yang diperiksa dengan nilai estimasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,9 Miliar.

Kini tersangka KS dan tersangka FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.

Atas perbuatannya, para tersag dikenakan Primer Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kasus Inspektorat, Kejari Lampura Tahan RHP di Rutan Kotabumi

Dan Subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *