Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba dan Sita Sejumlah Barang Bukti

1337
×

Polda Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin kemarin, (25/03/2024), mengatakan “Sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati oleh Pengadilan, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari Pengadilan.”

Sambungan Hadi, “Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya yang didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Ratusan Tersangka Jaringan Narkoba Selama Sepekan

Hadi juga menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 %.

“Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga tahun 2024 saat ini, menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” terang Hadi.

Baca Juga :  2 Oknum PNS Dinkes Tapteng Jadi Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel

Selain penindakan para pelaku narkoba, juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang tahun 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada tahun 2024 ini (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

“Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang, sedangkan untuk barang bukti Sabu Sabu sebanyak 1.122,35 kg, ganja sebanyak 2.259.01 kg, pohon ganja sebanyak 395.064 batang, ladang ganja seluas 155 hektar dan pil ekstasi sebanyak 181.675,50 butir,” tutur Hadi.

Baca Juga :  Tak Merasa Menjaminkan BPKB Kendaraan, Pemilik Lapor ke Polda Sumut

Hadi juga menambahkan, bahwa untuk pengungkapan narkoba Januari tahun 2024 sebanyak 1.021 kasus, dengan tersangka 1.395 orang bersama barang bukti Sabu Sabu sebanyak 212,09 kg, ganja sebanyak 221,94 kg serta pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.

Hadi menjelaskan bahwa “Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *