Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura

1366
×

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Labuhanbatu || Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.

Baca Juga :  Kiyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Bermodalkan informasi, Selasa (5/9) sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

“dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).

Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Baca Juga :  Pemuda Yang Diamankan Waktu KRYD di Kembalikan Kepada Orangtuanya

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *