Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurang 1 Jam, Polres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan di Hiliduho

168
×

Kurang 1 Jam, Polres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan di Hiliduho

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Polsek Hiliduho Polres Nias berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMN (39) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, Rabu (13/5/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari 1 jam setelah laporan diterima polisi.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, S.H. melalui pesan resmi kepada media, Kamis siang (14/5/2026)

Dalam pesan itu, Aris mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan. Mendapat laporan, Kapolsek Hiliduho IPTU O. Daeli bersama personel Polsek Hiliduho langsung mendatangi TKP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Keadilan Restoratif Justice

“Selang waktu kurang dari 1 jam, terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari bantuan Kepala Desa yang membantu menggalang terlapor,” ujar Aipda Aris.

Baca Juga :  Kejagung Kembali Menahan Tersangka Baru Perkara Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi.,M.Psi., Psi., M.K.P. memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z., S.H. bersama Tim Sat Reskrim Polres Nias untuk turun ke lapangan dan membantu Polsek Hiliduho dalam penyelidikan secara intensif.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga milik terlapor.

Baca Juga :  Dianiaya dan Diancam, Wartawan di Banyuasin Lapor ke Polda Sumsel

“Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Sementara korban berinisial SH (41) masih dalam penanganan medis,” tambah Aipda Aris.

Polres Nias mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pemerintah desa yang membantu proses pengungkapan kasus. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terjadi tindak pidana di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *