Lensa Mata Nias – Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan DPRD Nias. Kali ini, mencuat kabar adanya dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas yang melibatkan oknum-oknum di lembaga legislatif tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencakup manipulasi bukti pendukung, seperti tiket transportasi dan kuitansi penginapan yang diduga tidak sah atau difiktif.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2026, terdapat 96 dokumen yang diduga dipalsukan diantaranya transportasi, penginapan, uang harian dan uang representasi senilai Rp 1.130.149.707.
Selain itu, BPK juga menemukan laporan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang tidak tepat pada Sekretariat DPRD Nias sebesar Rp 234.379.500. Belanja makanan dan minuman rapat seharusnya direalisasikan untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II, Eselon I, Kementerian Negara, Lembaga, Instansi Pemerintah dan atau masyarakat yang dilaksanakan minimal 2 jam.
Namun, hasil analisis dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa pembelian konsumsi direalisasikan untuk pelaksanaan kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II, Eselon I, Kementerian Negara, Lembaga, Instansi Pemerintah dan atau masyarakat
Praktik ini disinyalir telah merugikan keuangan daerah secara signifikan. Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini. Transparansi dalam penggunaan anggaran DPRD dinilai sangat krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Jika memang ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen, maka oknum yang terlibat harus segera diproses secara hukum tanpa terkecuali,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sekretaris DPRD Nias Yusuf Hulu ketika dikonfirmasi pada Jum’at (03/7/2026) melalui pesan whatsappnya menyampaikan telah disampaikan kepada masing-masing anggota DPRD Nias untuk ditindaklanjuti.
“Izin menginformasikan bahwa temuan dimaksud telah kita sampaikan kepada masing-masing pihak untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Yusuf Hulu minim informasi setelah ditanya soal proses tindaklanjut atas dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas tersebut hingga pengembalian uang ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Nias belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah adalah harga mati agar pelayanan publik di Nias tetap terjaga dan terhindar dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat.














