Lensa Mata TUAL || Melarang wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik di suatu instansi merupakan tindakan melawan hukum Pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Merujuk pada ketentuan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Tegas Gasandi Renfan dalam rilis berita yang diterima media ini di Tual Jumat, (9/6/2023).
Selaku Advokat Muda di Bumi Kei, Gasandi Renfan mengatakan tindakan menghalangi wartawan saat kunjungan kerja (Kunker) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di PT SIS merupakan tindakan yang salah karena bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS.
Terkait dengan insiden pelarangan tersebut, lanjut Gasandi tentunya itu merupakan bentuk tindakan serta upaya untuk menghalang-halangi tugas setiap insan dan jurnalis di wilayah tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Renfan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku yang baik karena Pers adalah mitra kerja semua instansi, termasuk Pejabat Negara maupun PT. SIS sendiri.
Atas tindakan pelarangan tersebut, dirinya berharap kepada rekan-rekan wartawan terkait untuk dapat mengambil langkah Hukum agar bisa menjadi pembelajaran dikemudian hari.
“Harapan saya, kedepannya agar hal ini tidak terulang lagi karena sebagai mitra tentunya kita sama-sama harus saling menghormati dan mensupport satu sama lain apalagi peranan media ini kan sangat penting bagi kemajuan daerah” tutup Gasandi Renfan.(LM/Daniel Mituduan)