Lensa Mata Nias Selatan – Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa pada 03 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 dan Dumas Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) tentang dugaan tindak pidana korupsi keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 Kecamatan Fanayama di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) hingga kini masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat Nias Selatan.
Hal tersebut diketahui oleh Lensamata.id dari pihak Kejari Nias Selatan melalui Wanju Silalahi di ruang kerjanya pada Senin (16/06/2025) kemarin.
Wanju Silalahi menjelaskan bahwa pihak Kejari Nias Selatan telah melayangkan surat sebanyak 3 kali kepada pihak Inspektorat Nias Selatan untuk menindaklanjuti terkait Dumas LGS Sumut, yaitu pada tanggal 14 April 2025, 20 Mei 2025 dan pada 02 Juni 2025 lalu.
Ketika Lensamata.id ingin mengajukan beberapa pertanyaan, Wanju Silalahi menyarankan agar hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H.
Di tempat terpisah pada Senin (16/06/2025), saat dikonfirmasi Lensamata.id Alex Daeli mengatakan akan mencoba koordinasi dengan pihak Inspektorat Nias Selatan.
“Siang pak, Utk tindak lanjut tersebut, saya coba koordinasi dgn inspektorat apakah ada kendala atau bagaimana. Untuk informasi selanjutnya akan diinfokan setelah koordinasi. Thanks,” tulis Alex Daeli via WhatsApp pada Selasa (17/06/2025).
Sementara saat dikonfirmasi dengan Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., ketika Lensamata.id menanyakan, “Mengapa Inspektorat Nias Selatan hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2024 yang diminta oleh pihak Kejari Nias Selatan untuk menindaklanjuti terkait Dumas LGS Sumut?.”
Amsarno Sarumaha mengatakan bahwa hal tersebut masih tahap verifikasi laporan dan pengumpulan data dan dokumen.
“Kita lagi tahap verifikasi laporan dan pengumpulan data dan dokumen,” tulisnya via WhatsApp pada Selasa (17/06/2025).
Sementara, terkait perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Hilisalawa pada tahun 2024 lalu tentang dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021, diketahui bahwa telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya.
Hal tersebut diketahui dari Inspektur Nias Selatan melalui Irban V (Lima), Atulo’o Baene, S.H pada pemberitaan sebelumnya.
“Kasus Desa Hilisalawa sudah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan, dan saat ini sedang di proses tindak lanjut penyusun Laporan untuk di sampaikan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tulisnya via chat WhatsApp sekira Pukul 18.23 pada Rabu (27/05/2025) lalu.
Pasalnya, pihak Kejari Nias Selatan juga pernah mengingatkan kembali kepada Inspektorat Nias Selatan melalui media Lensamata.id (27/05/2025) yang disampaikan langsung oleh Putra Zebua, S.H., selaku Fungsional di Bidang Intelijen Kejari Nias Selatan, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 yang telah terbit untuk segera diserahkan kepada Kejari Nias Selatan.
“Apapun hasilnya, kami mau mengatakan kepada Inspektorat untuk segera diserahkan kepada kami agar kami bisa tindak lanjuti ke depannya terkait dengan laporan pengaduan tersebut,” tegas Putra Zebua.
Ironisnya, LHP keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 telah terbit dan pihak Kejaksaan sudah 3 kali menyurati pihak Inspektorat Nias Selatan, namun pihak Kejari Nias Selatan masih menunggu hingga saat ini.
Untuk diketahui, bahwa Laporan Dumas Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama (TA. 2020-2021) di Kejari Nias Selatan sudah mencapai enam bulan lamanya, sejak tanggal 03 Desember 2024 hingga saat ini.










