Scroll untuk baca artikel

News

2 Bulan Lebih, Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae di Kejari Nias Selatan Masih di Telaah Inspektorat

1969
×

2 Bulan Lebih, Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae di Kejari Nias Selatan Masih di Telaah Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Kamis (20/11/2025) tentang Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae TA 2020-2024 Kecamatan Ulu Idanotae Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara masih di telaah Inspektorat Nias Selatan.

Hal tersebut diketahui oleh awak media saat pelapor ingin menanyakan perkembangan laporan tersebut di Kantor Kejari Nias Selatan pada Senin (26/01/2026).

Ketika ingin dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., melalui staff nya menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus tersebut masih menunggu informasi dari pihak Inspektorat.

Baca Juga :  Besok, Inspektorat Nias Selatan Sampaikan TLHP TA. 2020-2021 Desa Hilisalawa di Kejari Nias Selatan

“Kata Kasi Intel Pak, Kita menunggu informasi dari Inspektorat,” ujar stafnya.

Selanjutnya, pada Rabu (28/01/2026), pelapor menanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut di Kantor Inspektorat Nias Selatan. Namun, Inspektur Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., saat itu tidak berada di kantor karena sudah Dinas Luar (DL).

Baca Juga :  Anggota Komisi 2 DPRD OKU Sebut Pernyataan Mirza Gumay Fitnah Soal Dana 47 M APBD OKU

Sehingga Lensamata.id kemudian melakukan konfirmasi melalui via chat Whatsapp kepada Inspektur bagaimana perkembangan laporan pengaduan tersebut.

“Sedang kita proses telaah dan pengambilan informasi oleh Tim,” tulisnya dengan singkat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias, Pendi Waruwu yang didampingi oleh Pidar Ndruru dan sekaligus sebagai pelapor menyampaikan kepada Lensamata.id pada Jumat (30/01/2026), bahwa sebelumnya Inspektorat Nias Selatan telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut pada bulan Januari 2026 dengan memanggil pelapor.

“Namun, hingga saat ini Inspektorat Nias Selatan belum pernah melakukan pemanggilan kepada pelapor, dan kita tunggu informasi tindaklanjutnya dari pihak Inspektorat melalui pihak Kejari Nias Selatan,” tandas Pendi Waruwu kepada Lensamata.id.

Baca Juga :  Pengusaha Karya De Villas Membangun Diduga Tanpa Izin, Truk Interkuler Lintasi Jalan Istiqomah, Warga : Diduga Ada Pembiaran?

Sebelumnya diberitakan bahwa Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae di Kejari Nias Selatan akan Ditindaklanjuti Inspektorat pada Januari 2026 👇👇👇

(Harpendik Waruwu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *