Scroll untuk baca artikel
1 / 8
2 / 8
3 / 8
4 / 8
5 / 8
6 / 8
7 / 8
8 / 8

Uncategorized

Luhkum di Poltekkes Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Mahasiswa Kenali Hukum Jauhi Hukuman

1135
×

Luhkum di Poltekkes Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Mahasiswa Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum ‘Jaksa Goes To Kampus’ di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Medan dengan topik “Bahaya Penggunaan Narkoba Serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Cyberbullying serta Dampak Media Sosial dalam Kehidupan”, Senin (15/5/2023).

Dengan dipandu Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, SH, kegiatan Luhkum menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dan Juliana PC Sinaga, SH.

Baca Juga :  Diadukan ke Komisi Kejaksaan RI, Masalah Penahanan Margaret Harita Oleh Kejari Nisel Ditindak Lanjuti Kejati Sumut

Kasi Penkum dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum atau Jaksa Masuk Kampus menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat mengenali hukum sejak dini.

“Sosialisasi dengan topik tentang Narkoba dan Etika Bermedia Sosial ini mengajak seluruh masyarakat, dalam hal ini mahasiswa Poltekkes Medan untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Dulu ada istilah yang mengatakan mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu,” tandas Yos A Tarigan.

Baca Juga :  Walikota Subulussalam Sampaikan Pertanggung Jawaban APBK Tahun Anggaran 2022

Itu sebabnya, lanjut Yos dalam bermedia sosial ada etikanya dan ada Undang-Undang yang mengaturnya. Kalau salah dalam membuat status, siapa pun bisa terjerat hukum apabila ada yang melaporkannya. Setiap kali dapat informasi agar disaring dulu baru di share.

Kemudian, Juliana PC Sinaga membawakan topik tentang Bahaya Penggunaan Narkoba Serta Sanksi Pidana Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jangan pernah tergiur dengan narkotika, karena sekali mencoba maka kita akan ketagihan. Dampak negatif dari penggunaan narkoba ini bisa mengakibatkan gangguan kesehatan, merusak otak, masalah phisik dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Juliana.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan dalam Kategori “Best Institutional Leaders”

Pada sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa dari 80 orang mahasiswa yang hadir menyampaikan beberapa pertanyaan terkait materi yang dibawakan narasumber. Kepada mahasiswa yang bertanya diberikan cenderamata.

Wakil Direktur III Poltekkes Medan Drg. Adriana Hamsar, M.Kes menyambut baik pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang digelar Kejati Sumut.

“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, mahasiswa Poltekkes Medan semakin mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.(LM/An)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…