Hukum & Kriminal

Pemilik Senpi AK-47 di SBB Diringkus Aparat Direskrimum Polda Maluku

825
×

Pemilik Senpi AK-47 di SBB Diringkus Aparat Direskrimum Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Maluku || Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menangkap seorang warga sipil berinisial WH, karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api dan amunisi tanpa hak.

Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

Pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menahan 3 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/2023).

Andri mengaku pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, anggota kemudian menuju rumahnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhan Batu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47,” jelasnya.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” jelasnya.

Baca Juga :  KMHDI Dukung Pemda dan APH Selesaikan Sengketa Tanah Desa Tawamalewe

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon.

“Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” pungkasnya.(LM/Daniel Mituduan)