Scroll untuk baca artikel

News

Mangkir Saat Dimintai Keterangan, Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan Ulang 2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan

315
×

Mangkir Saat Dimintai Keterangan, Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan Ulang 2 Anggota Komisi 3 DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan GL tidak hadir atau mangkir dalam memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi kepada wartawan membalas konfirmasi melalui pesan whatsappnya, Kamis (21/08/25) sore.

“Tadi kita sudah menunggu kehadiran mereka akan tetapi tidak hadir sesuai dengan pemanggilan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada hari ini,” ucap Husairi.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ninawati ke Kejati Sumut

Sejauh ini pihak penyidik kejaksaan belum menerima alasan keduanya tidak memenuhi panggilan.

“Yang di panggil tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir hari ini,” tulisnya dalam pesan whatsapp.

Dalam pesan whatsappnya, untuk besok pihak penyidik kejaksaan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SP dan EA, dimana keduanya Anggota Komisi 3 DPRD Medan.

Baca Juga :  Diduga Dana PSR Dikorupsi dan Berkas Permohonan Direkayasa, Perwakilan Masyarakat Desa Batusundung Laporkan Kelompok Tani "Taruna Tani" ke Kejati Sumut

Sementara itu, penyidik kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan kepada DRS dan GL.

Diketahui dari informasi saat ini seluruh Anggota DPRD Medan tengah melaksanakan perjalanan dinas keluar kota.

Baca Juga :  WNA Asal China Diduga Tewas Disalah Satu Pabrik di Kendal, Penyebab Kematian Masih Dalam Penyelidikan

Sebagaimana diketahui pemanggilan kepada 4 Anggota Komisi 3 DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai aktivitas pengembangan diri yang membentuk karakter, keterampilan, dan kesiapan…