Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura akan Segera Diperbaharui Agustus Ini

2990
×

MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura akan Segera Diperbaharui Agustus Ini

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta

Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/03/2023).

Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General’s Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Juga :  Wabup Hadiri Perpisahan Siswa MTs Negeri 2 Deli Serdang

Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan. Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.

Baca Juga :  Jaksa Eksekutor Lakukan Sita Eksekusi Aset Milik Surya Darmadi dalam Perkara PT Duta Palma Group

Diketahui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023. Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *