Scroll untuk baca artikel

News

Oknum Jaksa di Kejari Medan Diduga Terima Uang Rp 30 Juta Untuk Penangguhan Penahanan, Kajari dan Kasi Penkum Bungkam

330
×

Oknum Jaksa di Kejari Medan Diduga Terima Uang Rp 30 Juta Untuk Penangguhan Penahanan, Kajari dan Kasi Penkum Bungkam

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi (ist/foto)

Lensa Mata Medan – Belum lagi selesai masalah oknum Jaksa di Kejari Karo, kini Jaksa di Kejari Medan berinisial SN diduga meminta/menerima uang Rp 30 juta untuk penangguhan penanganan dari Terdakwa Junita Sihombing.

Hal ini dibeberkan mantan Jaksa di Kejari Tapsel Jovi Andrea Bachtiar melalui akun media sosial tiktok miliknya @sahabatjusticia yang diunggah pada Selasa (07/4/2026).

Dalam narasi video tersebut, Jovi menuding bahwa Jaksa berinisial SN di Kejari Medan meminta dan menerima uang kurang lebih Rp 30 Juta untuk penanganan perkara terdakwa atasnama Junita Sihombing untuk penangguhan penahanan oleh terdakwa.

“Melalui video ini saya Jovi Andrea Bachtiar, saya menghimbau Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar agar memerintahkan Asintel untuk melakukan PAM SDO Jaksa SN pada Kejaksaan Negeri Medan sempat meminta dan menerima sejumlah uang total kurang lebih hampir Rp 30 Juta dar penanganan perkara terdakwa atasnama Junita Sihombing yang dimohonkan terdakwa yang mana terdakwa di dakwa melanggar UU ITE di dalam pembuatan video postingan di akun sosial medianya,” ucap Jovi dalam narasi videonya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara

Jovi juga mengatakan bahwa ia juga memiliki buktinya. Jovi menghimbau agar Kajati Sumut Harli Siregar agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa tersebut dilakukan pemeriksaan secara internal di pengawasan dan meminta hukuman disiplin hingga pencopotan jabatan Jaksa.

Baca Juga :  Soal Laporan LSM ICC Terkait Angaran Makan Minum Rp1,4 M Kecamatan Medan Tuntungan di Kejari Medan, Ini Kata Camat

“Saya menghimbau agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaaan secara internal melalui Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan direkomendasikan selanjutnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung di Jakarta agar dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan Jaksa selama dua atau tiga tahun,” kata Jovi.

Jovi juga bersedia menjadi saksi atas penerimaan uang tersebut dan meminta kepada Jaksa SN untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa Junita Sihombing.

“Saya siap apabila diperiksa sebagai saksi yang mana yang bersangkutan kebetulan saya yang meminta Jaksa SN untuk mengembalikan total uang senilai Rp 25 Juta dari Rp 30 Juta yang diterimanya pada penanganan perkara yang diterimanya dari terdakwa Junita Sihombing ,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Jepara Terkesan Mengijinkan Adanya Aktivitas Mafia Ngasu Solar di SPBU 44.594.07 Welahan

Kasi Intel Kejari Medan Valentino dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Rabu (08/4/2026) mengatakan bahwa Jaksa SN sudah diproses di pengawasan Kejati Sumut namun tidak mengetahui jadwal pemeriksaannya.

“Ybs sdh di proses di pengawasan kejati, Kalo itu saya blm dpt jadwal pemeriksaan nya,” ucap valentino dalam pesan whatsappnya.

Kajari Medan Ridwan Angsar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsaapnya perihal Jaksa SN sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan meskipun terlihat centang dua pada pesan whatsappnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *