Lensa Mata Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) geledah 2 lokasi terkait Perkara dugaan korupsi Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Selasa (07/4/2026).
Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media pada Rabu (08/4/2026) melalui press rilisnya.
“Kedua lokasi yang digeledah tim penyidik yaitu rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang,” papar Vanny.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Vanny, tim penyidik melakukan penyitaan berupa 4 Handphone dan 1 Ipad, Emas, uang tunai, dan 1 unit sepeda motor serta dokumen lainya.
“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000 dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” kata Vanny.














