Scroll untuk baca artikel

News

Oknum Kades Balehao Diduga Gunakan Ijazah Palsu pada Pilkades 2019

862
×

Oknum Kades Balehao Diduga Gunakan Ijazah Palsu pada Pilkades 2019

Sebarkan artikel ini
Disiplin Luahambowo, S.H. (tengah)

Lensa Mata Nias Selatan – Disiplin Luahambowo, S.H., selaku Kuasa Hukum pelapor dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oknum Kepala Desa Balehao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, berinisial FB, kini telah resmi memasuki tahap penyelidikan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Disiplin Luahambowo, S.H., saat memberikan keterangan pers di kantornya di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama pada Selasa (27/05/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Nias Selatan dan menilai bahwa perkara tersebut bukan sekedar soal administrasi saja, melainkan menyentuh aspek fundamental kejujuran dan kredibilitas dalam pendidikan serta sistem hukum.

“Ini bukan perkara sepele. Kita berbicara tentang kejujuran, legalitas dan masa depan pendidikan kita. Bila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar sistem pendidikan dan harus ditindak secara tegas,” ujar Disiplin.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (27/05/2025), pihak Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/204/V/RES.1.9/2025/RESKRIM, yang menandai bahwa kasus tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan aktif.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan PT PLN UIP3BS Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Permasalahan Hukum Datun

Langkah-langkah proses hukum menurut penjelasan Disiplin, sejauh ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk, pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi, yakni FL, SB dan FB serta pengiriman surat permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, guna memverifikasi keaslian ijazah tingkat SD, SMP, dan Paket C yang tercantum atas nama FB yang juga sebagai oknum Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo.

Namun, proses penyelidikan tersebut belum sepenuhnya mulus. Disiplin menyebut adanya hambatan berupa ketidakhadiran dua kepala sekolah yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi, yaitu dari SD Negeri 071136 Pulau Tello dan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

“Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah belum hadir sesuai undangan. Ini tentu menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” jelas pengacara muda itu.

Merespons kendala tersebut, penyidik dijadwalkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi tahap kedua kepada Yasokhi Zendrato (Mantan Kepala SD Negeri 071136 Pulau Tello) dan Faisal, S.Pd. (Mantan Kepala SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu). Selain itu, akan dilakukan gelar perkara internal sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan hasil penyelidikan sejauh ini.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Nias Selatan Gelar Turnamen Futsal Kapolres Cup 2024

Dalam pernyataannya, Disiplin Luahambowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus tersebut. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan marwah pendidikan di Nias Selatan.

“Jika praktik pemalsuan dokumen seperti ini dibiarkan, maka akan timbul preseden buruk dan merusak legitimasi institusi pendidikan. Ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Polres Nias Selatan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Disiplin juga mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi atau relevansi dengan dokumen dimaksud agar bersikap kooperatif demi memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Diketahui, FB dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada 22 April 2025 oleh pelapor SB, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019.

Salah satu kejanggalan mencolok terletak pada ijazah SMP inisial FB yang tertera sebagai lulusan SMP Negeri 1 Pulau Pulau Batu tahun 2002, dengan cap stempel bertuliskan “Kabupaten Nias Selatan.” Padahal, Kabupaten Nias Selatan secara resmi baru berdiri pada 28 Juli 2003, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Outlook 2024, Laka Lantas Naik, Kapolres Nias Selatan Tegaskan Ini

Temuan lain yang menambah kecurigaan adalah dugaan ketidaksesuaian pada ijazah Paket C yang diterbitkan pada 2005. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pemalsuan dokumen negara.

Saat Lensamata.id melakukan konfirmasi kepada Kades Balehao via chat WhatsApp, Rabu (28/05/2025)., Kades Balehao menyampaikan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi di Polres Nias Selatan.

“Kmarin itu sdh dua kali di klarifikasi di polres pak,” tulisnya mengakhiri.

Selanjutnya, ketika dikonfirmasi dengan Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiabdi, S.H., Lensamata.id diarahkan untuk menghubungi Kanit Pidum.

“Coba hubungi kanit pidum bro. Soalnya sy sedang zoom,” tulisnya via chat WhatsApp, Rabu (28/05/2025).

Selanjutnya, Kanit Pidum, IPDA Modal Tarigan, S.H., membenarkan bahwa Kades Balehao telah datang untuk melakukan klarifikasi di Polres Nias Selatan.

“Memang Kades Balehao sudah memenuhi undangan kita, dan untuk saat ini kita lagi menunggu kedatangan para kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi,” pungkas IPDA Modal Tarigan, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *