Scroll untuk baca artikel
News

OMBB Siap Memberikan Pendampingan Hukum Untuk Keluarga Almarhum Driver Ojol, Apabila Dibutuhkan

636
×

OMBB Siap Memberikan Pendampingan Hukum Untuk Keluarga Almarhum Driver Ojol, Apabila Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Sebuah insiden memilukan Rakyat Indonesia terjadi di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan gaji anggota DPR yang berlokasi sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Salah Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Barracuda di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).

Kejadian tersebut membuat Ketua Umum majelis pimpinan nasional Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) M. Diamin, angkat suara dan siap memberikan keluarga almarhum Affan Kurniawan pendampingan kuasa hukum untuk menuntut keadilan.

Baca Juga :  Gelar Rakorda, Ormas Maju Bersama Bengkulu Ingatkan Jangan Membuat Berita Hoax

Pasalnya almarhum Affan Kurniawan diduga ditabrak dan dilindas dengan sengaja oleh oknum yang berujung kematian,sehingga menimbulkan citra buruk ditengah rakyat Indonesia.

M. Diamin selaku ketua umum organisasi OMBB memberikan pernyataan tegas kepada awak media (29/8) untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban Dan turut berdukacita atas insiden yang menewaskan almarhum Affan.

“Saya selaku ketua umum ormas OMBB mewakili keluarga besar Ormas OMBB turut berdukacita atas meninggalnya salah satu ojol dijakarta yang tewas secara teragis terlindas Barracuda, insiden ini membuat rakyat Indonesia mengecam keras untuk menuntut keadilan bagi keluarga almarhum agar oknum yang mengendarai kendaraan taktis rantis tersebut diberikan sangsi tegas,” ucapnya.

Baca Juga :  Hampir Sepuluh Bulan Akses Jalan & Jembatan Rusak  Pasca Banjir Belum Diperbaiki, Warga Simpur Keluhkan Lambannya Pemulihan

Lebih lanjut M.Diamin juga mengatakan organisasi OMBB siap untuk medampingi keluarga korban ojol apabila keluarga korban memerlukan pendampingan hukum.

“Organisasi OMBB siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban apabila keluarga almarhum Affan membutuhkan,untuk menuntut keadilan.” tegas M.diamin.

Dilain sisi salah satu pengacara OMBB Reno Ardiansyah, SH.MH menyampaikan kepada awak media dengan tegas bahwa Perbuatan oknum yang menabrak dan melindas almarhum Affan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang bisa di kenakan pasal 359 KUHP dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, apabila oknum kepolisian tersebut dengan sengaja menabrak almarhum affan.” ujar Reno Ardiansyah.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Gelar Forum Komunikasi Masyarakat Terkait Layanan Hukum di Medan

Jadi kami selaku Pengacara Organisasi kemasyarakatan OMBB dan beberapa pengacara yang tergabung di Organisasi OMBB akan siap mendampingi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan Hukum khususnya keluarga almarhum Affan driver ojol yang ditabrak hingga tewas.” tegas Reno Ardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan  – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran dijadwalkan…