Lensa Mata Baturaja – Pemerintah Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Baru menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) pembentukan koperasi desa merah putih yang di laksanakan di kantor Desa Suruo, Senin (26/05/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kurup Johan Safari, anggota BPD desa, Kepala Dinas PMD Nanang Nurzaman, S.I.P.M, Dinas Koperasi Erwin Martawijaya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Danramil Camat Kecamatan Lubuk Batang Baru Emaris Suyadi Putra, Penyuluh Pertanian, Kepala Dusun dan masyarakat untuk menunjuk pemilihan pengurus dan pengawas koperasi desa merah putih.
Rapat untuk pembentukan pengurus koperasi merah putih Kabupaten OKU di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Baru dipimpin oleh Kades Kurup yang nantinya supaya berjalan dengan sesuai kehendak yang di inginkan dan semua anggota harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan yang tidak ada memiliki hubungan sedarah atau hubungan keluarga serta sesama anggota pengurus koprasi tidak boleh berasal dari prangakat desa setempat.
Camat Lubuk Batang Baru menjelaskan pengurus koperasi merah putih harus profesional supaya nantinya maju dengan progam Presiden kita Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat kita supaya maju dan sejahtera untuk perbaikan ekonomi rakyat kita Desa Kurup ini akan menjadi desa yang maju
“Kas simpan pinjam sesuai intruksi desa mari kita berjuang bersama-sama untuk kesejahtraan desa,” ucap Nanang
Semua penghasilan dari petani atau hasil bumi dan lainnya bisa menjadi motivasi desa, semua bisa melalui koperasi desa yang bisa membantu warga setempat yang pasti nya lebih menguntungkan warga sekitarnya bagi warga bisa simpan pinjam untuk modal usaha nantinya.
Untuk menjadi anggota koperasi harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan. Adapun jenis usaha koperasi merah putih yaitu, grei sembako, apotik UMKM simpan pinjam, apotik, simpan pinjam, gudang desa, logistik.
Hasil pemilihan menetapkan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kurup yakni Ketua Pengawas, Supran Hadi Anggota Mudan dan Misra Aini.
Ketua Pengurus Azimi, Wakil Ketua Bidang Usaha Sahrial, Wakil Ketua Bidang Anggota Yasintri, Sekertaris Yensi Erista, Bendahara Sahrul M.
Untuk simpanan pokok sebesar Rp 50.000 dan untuk simpanan wajibnya Rp 10.000. Semua keputusan ini mutlak musyawarah bersama.












