5.Bamabang Irawan,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer BPBD.
6.Rizkiwimindo Sembiring,A.Md, Jabatan Terampil Pranata Komputer Dinas Kependudukan Dan Catatan SIpil.
7.Abdi Akbar,Amd. Jabatan Terampil Pranata Komputer Kecamatan Babalan.
Selain Asisten Administrasi Umum Musti, Sitepu yang mengambil Sumpah kepada 7 orang PPPK, juga di saksikan oleh Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, S.STP, Kabid Pengembangan, Pengadaan Informasi BKD Benny Kurniawan Putra Sembiring, S.STP,M.AP dan jajaran Staf BKD Langkat.
Sambutan Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH dalam kesempatan ini disampaikan Asisten Adm Umum Musti, SE, M.Si menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Dengan menerima keputusan Bupati Langkat sebagai perlu kita sadari ASN PPPK, maka saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” sebutnya.














