Scroll untuk baca artikel

News

Pengadaan Laptop di Disdik Pesisir Barat Tidak Ada Kerugian Negara dan Mark up

1292
×

Pengadaan Laptop di Disdik Pesisir Barat Tidak Ada Kerugian Negara dan Mark up

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pesisir Barat – Mengenai pengadaan laptop di Disdik kabupaten pesisir barat Lampung,sudah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan markup dan kerugian negara.

Dengan mekanisme pembelanjaan melalui E-Katalog jelas tidak akan menimbulkan markup apa lagi kerugian negara yang mencapai ratusan juta sementara anggaran pembelanjaan nya hanya 225 juta.

Bisa saja menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta jika laptop tersebut tidak di belanjakan atau dibelanjakan sebagian oleh Disdik.

Baca Juga :  Kereen Bang Bobby Nasution Dengar Keluhan Warga, Donald Panggabean : Sudah Saya Ingatkan Dinas PKPCKTR Kota Medan

Arif isharyanto selaku pengelola pengadaan barang dan jasa mengatakan,” saya sudah berkordinasi dengan PPK nya, menurut saya pengadaan belanja laptop di Disdik memang sudah sesuai dengan aturan karena mereka belanja melalui e katalog dengan tahapan-tahapannya bukan belanja langsung di toko “, ucapnya.

Masih kata Arif, “setelah dipelajari lagi untuk produk jenis laptop di E-Katalog itu sudah ada harga resmi nya dari pabrikan/pusat, jadi untuk penyedia atau distributor resmi tidak boleh menjual di bawah atau di atas harga itu, sudah ada himbauan dari LKPP, kalau pun ada tidak jauh selisihnya paling hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah karena faktor ongkir, perlengkapan tambahan atau lainnya, yang menjual jauh dari harga resmi mungkin bukan distributor Resmi, perlu dicek keaslian produk, komponen, tkdn dan yang lainnya. Untuk pengadaan di disdik sendiri harga belinya tidak melebihi harga resmi sudah wajar, memiliki tkdn dan ada tahapan negosiasi harga. Untuk detailnya ada di dinas terkait”, katanya.

Baca Juga :  Kunjungi Pemkab Langkat, KKKS EMP Gebang Bahas Rencana Pengeboran Sumur Gas

Arif juga menambahkan, “menurut saya tidak ada markup di dalam pembelanjaan E-Katalog ini Karena harga sudah jelas dipublikasikan di E-Katalog, bukan dibuat oleh pihak dinas/pembeli. Tapi ya tetap yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kerugian negara adalah instansi yang berwenang seperti inspektorat atau BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *