Scroll untuk baca artikel

News

Wakajati Sulsel Entry Meeting dan Menandatangani Pakta Integritas PPS Dengan Dinas BMBK, Dinas SDACKTR, IT BJ Habibie dan IAIN Parepare

843
×

Wakajati Sulsel Entry Meeting dan Menandatangani Pakta Integritas PPS Dengan Dinas BMBK, Dinas SDACKTR, IT BJ Habibie dan IAIN Parepare

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Provinsi Sulawesi Selatan, Institut Agama Islam Negeri Parepare.

Acara Entry Meeting digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (7/8/2024) yang diikuti Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie Provinsi Sulawesi Selatan, Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare, Tim Advisor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov Sulsel, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov Sulsel, Perwakilan Ketua KPU Sulsel, Perwakilan APIP, Jajaran dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Para Penyedia Jasa dan seluruh Stakeholders Proyek Strategis Daerah / Prioritas Daerah Provinsi Sulawesi selatan.

Teuku Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan sebagaimana hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 30B huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  GODAMS Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Oleh karena itu, Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Sampaikan Welcome Speech Pada Pembukaan Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan Kerjasama Badiklat Kejaksaan RI Dengan UNODC

Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan pekerjaan yang dimohonkan bertujuan untuk menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap Personil, Materil atau Aset dan Hambatan Birokratis.

“Perlu saya sampaikan bahwa pengamanan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan dan Pekerjaan ini harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Pesisir Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Personil Setelah Apel Pagi

Teuku Rahman menegaskan pengamanan PPS yang dilaksanakan ini tidak menghapuskan personil yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini hanya untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal,” sebutnya.

Wakajati Sulsel Teuku Rahman berharap upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *