Scroll untuk baca artikel

News

Perda APBD TA 2024 Langkat Disahkan

1582
×

Perda APBD TA 2024 Langkat Disahkan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Pengesahan/Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, berempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/11/2023).

Pembukaan Rapat Paripurna oleh Ir Antoni  wakil ketua DPRD Kabupaten Langkat di dampingi Ralin Sinulingga,SE. Laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat oleh Drs.Pimamta Ginting menyampiakan hasil kesepakatan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat dengan TAPD Kabupaten Langkat dalam rangka pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2024 sebagai berikut:

– Pendapatan daerah target pendapatan pada APBD Tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp.1.996.205.599.443,00. Sedangkan Belanja daerah di sepakati sebesar Rp.1.996.205.599.443,00 dengan perincian sebagai berikut:
1. Belanja operasi sebesar Rp.1.418.739.886.706,-
2. Belanja modal sebesar Rp.161.816.309.445,-
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp.22.867.175.292,-
4.Belanja Transfer sebesar Rp.398.773.228.000,-

Baca Juga :  Irfandi Terpilih Sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2024-2026

Dengan demikian ada surplus sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Penyampaian pendapat 8 fraksi –  fraksi DPRD Kabupaten Langkat yaitu fraksi Golkar oleh Edi Bahagia,S.IP, pendapat akhir fraksi BPI oleh Siti Nurhayati,S.Ag, pendapat akhir fraksi Demokrat oleh Ade Khairina Syahputri,SE, pendapat akhir fraksi PDI.P oleh Sandrak Herman Manurung,S.Sos.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ikuti Workshop TP PKK Sumut

Lalu pendapat akhir fraksi Gerindra oleh Ibnu Hajar,ST, pendapat akhir fraksi Nasdem oleh Sukardi, pendapat akhir fraksi KPK oleh Aidir Syahputra,SH, pendapat akhir fraksi PAN. Pada pendapat akhir fraksi seluruhnya menyetujui dan menerima Ranperda APBD Kabupaten Langkat 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Cemarkan Nama Baik, Oknum LSM di Bangkalan Dilaporkan

Pembacaan SK dan Berita acara DPRD Kabupaten Langkat tentang pengesahan persetujuan Ranperda APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan Drs.Basrah Pardomuan. Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Langkat yaitu:

Dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat dengan rincian sebagai berikut:

a. Pendapat daerah Rp.1.996.205.599.443,00
b. Belanja daerah Rp.1.996.205.599.443,00
Surplus/defisit Rp.3.000.000.000,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *